Peraturan Mengenai Tambang Rakyat Tidak Terlalu Berpengaruh Di Daerah Terpencil
Kamis, 29 Agustus 2019
Edit
Tambang Rakyat |
Kali ini saya akan membahas mengenai peraturan tambang rakyat, yang saya bahas disini hanya secara umum dan fakta dilapangan.
Dunia Pertambangan sudah dikenal sejak ribuan tahun, orang yang melakukan penambangan pertama di dunia adalah orang hindu dan kemudian berkembang seiring berjalannya waktu. Pengenalan teknologi pertambangan dari zaman dulu dan sekarang sudah mengalami perubahan yang sangat signifikan. Selain dari segi teknologi metode penambangan sudah begitu berkembang saat ini.
Indonesia Mempunyai kekayaan alam yang sangat melimpah terutama bahan tambang. Pada saat pemerintahan Soekarno kekayaan alam Indonesia sangat di Jaga untuk kepentingan anak dan cucu kita sebagai penerus generasi Indonesia. Pada saat itu sudah banyak ditemukan bahan tambang yang layak untuk di tambang, sehingga pada saat itu Ir. Soekarno menolak investor asing masuk ke Indonesia.
Ketika Ir. Soekarno lengser dan kemudian Soeharto sebagai Presiden RI , sejak itu mulai masuk investor asing ke Indonesia untuk membangun perusahan di Indonesia. Saat itu juga perusahan tambang emas terbesar di Dunia mulai dilakukan Penambangan. Karena pada zaman pemerintahan Ir Soekarno bahwa sudah dilakukan Exploitasi dan dinyatakan daerah tembagapura mempunyai kekayaan alam yang sangat melimpah.
Ketika itu dibentuk lah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 oleh pemerintah Tentang Pokok-Pokok Pertambangan. Undang-undang ini digunakan sebagai dasar pertambangan pada saat itu, seiring waktu berjalan uu no 11 tahun 1967 di revisi sehingga muncul Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang-udang Nomor 4 tahun 2009 pasal 1 angka 10'' Tentang Izin Pertambangan Rakyat. Izin pertambangan rakyat yang disingkat IPR adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan wilayah dan investasi terbatas.
Pemberi Izin Pertambangan Rakyat (PASAL 67)
- Bupati/Walikota memberikan izin pada penduduk setempat baik perseorangan maupun kelompok masyarakat atau koperasi.
- Untuk memperoleh izin pemohon wajib menyampaikan surat permohonan kepada Bupati/Walikota.
Kalau bupati sudah memberi izin berarti dia harus bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan kepada pemegang IPR. Karena banyak tambang ilegal di daerah terpencil pengawasan nya belum begitu maksimal. Contoh saja kejadian longsor di tambang rakyat di Bakan, Bolaang Mongondow belasan orang tertimbun di tambang tersebut. Kalau tidak ada kecelakaan pasti tambang rakyat disana akan tetap merajalela.
Selain dari itu bahaya dari penambangan secara ilegal adalah ketika pengolahan nya. Untuk memisahkan emas dari pengotor nya pasti akan membutuhkan bahan kimia seperti merkuri. Penanganan limbah merkuri sangat kurang di daerah tambang rakyat apa lagi daerah terpencil. Merkuri dapat membahayakan kesehatan dan juga bisa menyebabkan kematian.
Maka dari itu hindari makan makanan jika lokasi teman-teman semua berada di daerah pengolahan emas pada pertambangan rakyat.
Peraturan mengenai Pertambangan Rakyat tidak akan terlalu berpengaruh jika tidak ada perhatian khusus dari pemerintah nya. Demikian tulisan ini saya buat semoga bermanfaat dan kedepan nya kita lebih peduli pada keselamatan dan kesehatan kerja.